Breaking News :

Wakil Ketua DPR Bantah Tolak RDP Djoktjan: Jalankan Tatib

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan yang menyatakan dirinya menolak menandatangani surat dari Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.
Azis mengklaim dirinya hanya menjalankan tata tertib (tatib) terkait larangan RDP di masa reses.

“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

Azis menerangkan berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

Lalu, mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, atau menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik” tutur Azis.

Azis menuturkan dirinya selaku mendukung kinerja dari semua komisi. Namun, sambungnya, aturan dan mekanisme yang ada tetap mesti dijalankan.

Lebih lanjut, Azis pun mendukung terkait kasus Djoko Tjandra yang harus diusut secara tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas” ujar pria yang juga politikus Golkar tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku pihaknya dilarang menggelar RDP terkait kasus pelarian buronan Djoko S Tjandra di masa reses. Herman menuturkkan pihaknya telah menyampaikan pengurusan izin menggelar rapat tersebut ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Secara struktur, Herman mengklaim, pihaknya sudah mendapat izin dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menggelar rapat pada Selasa (21/7). Puan kemudian telah mendisposisi permohonan itu ke Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Aziz Syamsuddin.

“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Herman lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/7).

Atas dasar itu, Herman dan jajarannya berharap Aziz segera menandatangani surat permohonan tersebut. Dia berpendapat kasus Djoko Tjandra ‘super urgent’ sehingga tak bisa lagi ditunda-tunda.

“Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPR menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.

CNNIndonesia

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Firman Soebagyo: Baleg Bahas Isu Tata Ruang RUU Ciptaker

Read Next

Budaya Membaca Awal dari Kemajuan Bangsa