Breaking News :

Wakil Ketua DPR: Nurul Ghufron Bisa Dilantik Jadi Komisioner KPK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasan Azis, saat Ghufron mendaftar dan kemudian disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

“Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Diketahui, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan bahwa minimal usia pimpinan KPK 50 tahun. UU ini, kata Azis, tidak berlaku surut.

Artinya, penetapan Ghufron sebagai capim KPK pada 13 September 2019 berdasarkan UU yang lama. Pelantikannya pun, lanjut Azis, tak bisa dimasalahkan. 

“Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh bapak presiden dalam waktu yang ditentukan sesuai UU,” ujarnya.

Azis mengatakan, pertimbangan dari DPR itu sudah dikirimkan kepada presiden melalui surat, setelah sebelumnya presiden meminta pertimbangan DPR terkait umur Nurul Ghufron.

“Sudah (dikirim ke presiden), tanggal 22 oktober yang lalu,” tuturnya.

Azis mengatakan, Pimpinan DPR dalam rapat konsultasi telah menyepakati bahwa Ghufron selaku capim KPK tetap mengikuti UU KPK yang lama yaitu dengan syarat usia minimal 40 tahun.

“Akhirnya terhadap pertimbangan, saudara Ghufron ini telah kami berikan dari pimpinan DPR dan disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Bamus bahwa untuk Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 tahun 2002 yaitu 40 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik batas usia capim KPK terjadi sejak tipo dalam UU KPK hasil revisi.

Dalam draf UU KPK hasil revisi terdapat ketidaksesuaian persyaratan usia yaitu dalam angka dituliskan “50” tahun, tapi dalam huruf dituliskan “empat puluh” tahun.

Adapun DPR telah mengoreksi, usia yang ditetapkan adalah lima puluh tahun.

Namun, Hal ini berdampak pada salah satu capim KPK Nurul Ghufron yang berusia 45 tahun. Ghufron terancam tak dapat dilantik sebagai pimpinan KPK bila UU KPK hasil revisi telah berlaku dan diundangkan. 

Pakar hukum tata negara dari IPDN, Juanda, mengatakan, Nurul terancam tak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.

“Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik” kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Menurut Juanda, hal itu menimbulkan problematika karena Ghufron sesungguhnya telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK yang lama.

“Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru,” kata Juanda.

Bila Ghufron dipaksakan untuk dilantik, kata Juanda, jabatannya sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.

Efeknya, Ghufron tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

“Kalau seseorang dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi,” ujar Juanda.

Kompas

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Jadikan Sumpah Pemuda Sebagai Momentum Untuk Majukan Bangsa

Read Next

Keanggotaan Komisi I DPR RI Ditetapkan