Breaking News :

Masyarakat Diminta Beri Masukan kepada DPR Terkait 27 Calon Anggota KPI Pusat

3AmWtf27Tp

Jakarta: Sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyatakan bahwa Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), maka atas usul masyarakat uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara terbuka.

Sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 Calon Anggota KPI PusatPeriode 2016-2019, DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 27 Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 di bawah ini.

DPR RI berencana akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 pada 18 dan 19 Juli 2016. Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan terhadap 27 calon tersebut guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai harapan.

Masukan dapat disampaikan ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270, atau melalui email: set_komisi1@dpr.go.id dengan menuliskan identitas nama, alamat dan nomor kontak selambatnya 13 Juli 2016.

Metrotvnews

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Tanpa Miliki Keterampilan, Setya Novanto Imbau Pemudik Tak Ajak Kerabat ke Jakarta

Read Next

UU Tax Amnesty akan Digugat ke MK, Ini Tanggapan Mukhamad Misbakhun