Breaking News :

Respon Ketua DPR-RI Atas Isu-isu Aktual, Selasa 31 Juli 2018

1. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI dalam fungsi pengawasan, Ketua DPR memberikan informasi kepada seluruh masyarakat mengenai capaian hasil kerja DPR RI di bidang pengawasan, yaitu:
1) Penyelesaian Hak Angket KPK DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi soft landing.
2) Kemudian, untuk mengawasi jalannya pemerintahan, DPR telah membentuk 46 (empat puluh enam) Panitia Kerja di 11 Komisi yaitu:
Data Panitia Kerja di Komisi;
Komisi I : 6
Komisi II : 8
Komisi III : 6
Komisi IV : 4
Komisi V : 1
Komisi VI : 5
Komisi VII : 4
Komisi VIII : 2
Komisi IX : 4
Komisi X : 4
Komisi XI : 2

Dan 7 (tujuh) Tim Pengawas dan Tim Pemantau yaitu:
1) Tim Implementasi Reformasi DPR RI;
2) Tim Pengawas DPR RI terhadap
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
3) Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pelaksanaan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
4) Tim Pemantau dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP);
5) Tim Penguatan Diplomasi Parlemen;
6) Tim Pengawas DPR RI tentang
Pembangunan Daerah Perbatasan;
7) Tim Pengawas DPR RI terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Data Panitia Angket:
1) Panita Angket DPR RI Terhadap Pelindo
II (Belum Selesai);
2) Panitia Angket DPR RI terhadap
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan
KPK (sudah Selesai Februari 2018).

3) Selain melakukan fungsi pengawasan, DPR juga telah menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan atas usulan pengangkatan sejumlah pejabat publik, serta memberikan pertimbangan dan persetujuan pejabat publik antara lain:
1) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat
(KIP);
2) Calon Hakim Agung Tahun 2017
(Pelaksanaan Fit and Proper Test
September 2017);
3) Calon Anggota Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM);
4) Calon Panglima TNI;
5) Calon Hakim Konstitusi tahun 2018-
2023;
6) Calon Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) 2017-2022;
7) Calon Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan BPK Tahun 2017;
8) Calon Anggota BPK;
9) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia;
10) Calon Gubernur Bank Indonesia.
11) Calon Hakim Ad Hoc Hubungan
Industrial di Mahkamah Agung;
12) Calon Hakim Agung 2018 (Pelaksanaan
Fit and Proper Test Juli 2018)
13) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh (Duber LBBP)
a. Dubes RI yang ditempatkan di luar negeri
b. Dubes Negara Sahabat yang ditempatkan di Indonesia : 39

2. Terkait aktivitas pembalakan liar sejumlah 1.030 batang kayu bulat di hutan lindung Kapuas-Kahayan dalam dua hari terakhir dengan modus memanfaatkan warga sekitar untuk menarik balok kayu tersebut, Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama satuan Polisi Hutan untuk memberantas pembalakan liar tersebut dengan menangkap cukong (pemodal) yang membeli kayu hasil pembalakan dan memproses secara hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera;
b. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk melakukan pembinaan kepada warga yang tinggal di sekitar hutan untuk secara bersama melakukan pelestarian, terutama terhadap hutan lindung, dan juga menjaga habitat hidup orang utan;
c. Mendorong Komisi IV DPR bersama dengan KLHK dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan kajian terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengingat pasal tersebut tidak sinkron dengan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan karena memperbolehkan membuka lahan dengan memperhatikan kearifan lokal membakar maksimal 2 hektar per-kepala keluarga, namun hal tersebut kemudian diinterpretasikan oleh para pembalak sebagai alasan membuka lahan yang justru kemudian berakibat terjadinya kerusakan hutan;
d. Mendorong Komisi III DPR dan Komisi IV DPR meminta KLHK dan Kepolisian untuk melakukan penutupan terhadap tempat pemotongan kayu (bandsaw) serta menyita alat pemotong kayu dan kayu hasil olahan untuk negara.

3. Terkait sebanyak 227 Perusahaan Financial Technology (Fintech) ilegal diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan dan tidak mempunyai skema perlindungan hak nasabah (data dari Satgas Waspada Investasi), Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi XI DPR meminta OJK untuk memberhentikan operasional perusahaan fintech ilegal tersebut, dan lebih selektif dalam pemberian izin operasional terhadap kegiatan investasi, guna mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat, mengingat banyaknya perusahaan-perusahaan baru fintech bermunculan dengan menawarkan produk keuangan yang menarik bagi masyarakat;
b. Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan menindak tegas perusahaan fintech yang terbukti melakukan kegiatan usaha investasi tanpa izin, mengingat sebagian besar platform ilegal tersebut berasal dari luar negeri, seperti Cina;
c. Mendorong Komisi XI DPR meminta OJK mendesak Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengimbau perusahaan-perusahaan baru fintech Indonesia yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera melakukan pendaftaran dan memproses perizinan agar dapat segera beroperasi melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, mengingat baru 63 perusahaan fintech Indonesia yang sudah memiliki izin dari OJK;
d. Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dalam berinvestasi/bertransaksi secara digital dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta turut berpartisipasi melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi tentang kegiatan investasi ilegal.

4. Terkait utang pada perusahaan milik negara yang mencapai Rp 4.825 triliun atau mengalami peningkatan sebanyak Rp 453 triliun pada akhir tahun 2017, Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar melakukan reschedule pembayaran utang dan berusaha untuk menyelesaikan utang yang ada dengan tidak melakukan negosiasi peminjaman utang kembali, dan tidak menjual aset negara;
b. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN untuk melakukan kajian terhadap kemampuan BUMN yang ada, baik dalam hal peningkatan kinerja maupun kemampuan untuk membayar pinjaman utang;
c. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN agar melakukan klasifikasi terhadap BUMN yang dinilai kurang mampu dalam mengelola manajemen dan pembayaran utang, agar dapat melakukan merger dengan BUMN yang mempunyai kapabilitas yang lebih baik.

5. Terkait dengan indeks kualitas udara (Air Quality Index) Jakarta selama 2 hari terakhir yang menyentuh angka 191 masuk ke dalam kategori Unhealthy (data dari situs Air Now dan AQICN), serta menurut data WHO rata-rata kandungan PM 2.5 tahunan di Jakarta sebesar 45, angka tersebut masih jauh dari standar yang ditetapkan WHO yaitu 25 µg/m3 (mikrogram per meter kubik), Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi VII DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh WHO, dengan meminta seluruh pemilik kendaraan, baik umum maupun pribadi agar mematuhi ketentuan peraturan mengenai uji emisi kendaraan, serta meminta kepada produsen kendaraan untuk dapat menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan dengan harga yang terjangkau;
b. Mendorong Komisi III DPR dan Komisi V DPR meminta pihak Kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruknya kualitas udara, di samping melakukan razia emisi terhadap pemilik kendaraan yang belum teruji emisinya;
c. Mendorong Komisi V DPR meminta Kemenhub untuk melakukan pembenahan terhadap transportasi umum, baik dari sisi kenyamanan, keamanan, maupun kondisi kendaraan yang baik, agar masyarakat dapat lebih memilih menggunakan angkutan umum ketika bepergian, sehingga dapat mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan;
d. Mendorong Komisi VII DPR meminta KLHK bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan inovasi terhadap penyebab, dampak, dan zat pencemaran udara (polutan) agar dapat dilakukan pencegahan polusi udara;
e. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi maupun Kota/Kabupaten dapat menugaskan Dinas Pertamanan bekerja sama dengan Dinas Tata Kota untuk memperbanyak taman kota dan jalur hijau dengan tanaman yang dapat menyerap polusi udara dan menghasilkan oksigen, sehingga menyebabkan udara menjadi bersih;
f. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif mendukung Pemerintah dalam menjaga dan memelihara lingkungan, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian diri terhadap lingkungan sekitar.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Golkar: Secara Bahasa Tubuh, Jokowi Lebih Nyaman dengan Airlangga

Read Next

Buru-Bursel Jadi ‘Mapping’ Kekuatan Golkar Di Pileg 2019